MAKALAH PANCASILA


BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Disusun sebagai salah satu syarat  untuk tugas akhir semester  Pendidikan Kewarganegaraan Program Sarjana Akuntansi Universitas Muhammadiyah Magelang.
Keberhasilan suatu abngsa dalam membangun kehidupannya sangat ditentukan oleh kemampuan bangsa yang bersangkutan untuk memandang dan menyikapi secara benar persoalan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan falsafah dan pandangan hidup yang berakar pada nilai kepribadian bangsa. Tanpa falsafah dan pandangan hidup suatu bangsa akan terombang-ambing oleh berbagai persoalan yang timbul dan tidak memiliki arah yang jelas. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan ideology ansional. Dengan demikian Indonesia memiliki pedoman dalam kehidupan masyarakat,berbangsa,bernegara. Persoalannya bagaimana nilai Pancasila benar-benar mewarnai kehidupan nyata dari setiap manusia Indonesia,termasuk para mahasiswa. Di perkuliahan pendidikan Kewaraganegaraan dan Pancasila memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan insane manusia Indonesia yang berPancasila.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

B.     Pokok Permasalahan
      Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.Apa arti Pancasila?
2.Bagaimana Asal Mula Pancasila?
3.Apa butir-butir dalam Pancasila?
4.Bagaimana Kedudukan Pancasila?
5.Bagaimana Sikap Positif terhadap Pancasila ?
6.Bagaimana Upaya Mempertahankan Ideologi  Pancasila ?


C.     Tujuan Yang Ingin Dicapai

Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.Penulis ingin mengetahui arti Pancasila.
2.Penulis menjelaskan asal mula Pancasila.
3.Penulis menjelaskan butir-butir Pancasila.
4.Penulis menjelaskan kedudukan Pancasila..
5.Penulis menjabarakan sikap positif terhdapa Pancasila
6.Penulis menjabarkan upaya mempertahankan Pancasila.

D.    Sistematika Penulisan

Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan Kewarganegaraan. Serta melalukkan study pustaka dari media cetak seperti Koran,buku. Dari media elektronika seperti mencari sumber dari internet.




BAB II
PANCASILA
A.    Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut :
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang.
Pancasila dari beberapa pendapatan tokoh nasional :
1)      Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-menurun yang sekian abad lamanya terpendam membisu oleh kebudayaan barat merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
2)      Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideology negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu,lambing pemersatuan dan kesatuan,sebagai pertahananan bangsa dan negara Indonesia.
3)      Terminologi
Pancasila memiliki arti lima asas dasar digunakan oleh presiden Ir. Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkan.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B.     Asal Mula Pancasila
Untuk mengetahuai asal mula Pancasila secara ilmiah harus ditinjau berdasar proses kausalitas. Secara kaulitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu :
a)      Asal mula langsung
Dibedakan menjadi empat macam yaitu causa materialis,causa formalisa,causa finalis,causa efficient (teori ini dikembangkan oleh Aristoteles). Sedangkan menurut Notonegoro :
1)      Asal mula bahan (causa materialis)
2)      Asala mula bentuk (causa formails)
3)      Asal mula tujuan    (causa finalis)
4)      Asal mula karya (causa efficient)
b)      Asal mula tidak langsung
1)      Unsur-unsur Pancasila sebelum dirumuskan menjadi filsafat negara. Nilainya meliputi  : nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan,nilai persatuan,nilai kerakyatan,nilai keadilan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
2)      Nilai-nilai terkandung dalam pandangan hidup masyarakat hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,yang merupakan nilai adat,nilai kebudayaan,nilai religious. Nilai tersebut sebagai pedoman dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari.
3)      Pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri,bangsa Indonesia sebagai causa materialis atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.



C.    Butir-Butir Pancasila
Ketetapan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
1)      Sila pertama
      http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pancasila_Sila_1_Star.svg/80px-Pancasila_Sila_1_Star.svg.png( Bintang )
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2)      Sila kedua
      http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9d/Pancasila_Sila_2_Chain.svg/80px-Pancasila_Sila_2_Chain.svg.png(Rantai)
1.      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


3)     Sila ketiga
      http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a8/Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg/80px-Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg.png (Pohon Beringin)
1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4)     Sila keempat
     http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png (Kepala Banteng)
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.





5)     Sila kelima
      http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b9/Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg/80px-Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg.png (Padi Dan Kapas)
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
D.    Kedudukan Pancasila
             I.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pengertian ini, Pancasila disebut way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing,(pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup) Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi  dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan dimasyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi,  sosial budaya yang timbul dalam  gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakanoleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain.Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa.
Bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah  perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak,mulai dari bidang pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakanpolitik.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa,maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita.
Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup.Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain diNusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura,dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan didunia dan bekal di hari akhir.Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan. Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atasberbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
          II.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “…….. maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1)      Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978 merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2)      Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3)      Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
Pancasila menjadi sarana yang dapat mempersatukan bangsa Indonsia karena Pancasila adalah falsafah,jiwa,kepribadian yang mengandung nilai dan norma yang luhur. Sebagai dasar negara. Pancasila mendasari setiap usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara.Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Pancasila meliputi suasana kebatianan atau cita-cita hokum yang menguasai hukum dasar negara baik berupa hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.Pancasila juga sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar. Hal ini berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD),hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila.
Perwujudan nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam bentu peraturan perundang-undangan bersifat imperative(mengikat) bagi :
a)      Penyelenggara negara
b)      Lembaga kenegaraan,lembaga kemasyarakatan
c)      Warga negara Indonesia dimanapun ia berada
d)     Penduduk di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai pengatur tingkah Pancasila yang dikemukakan dalan sidang  I  BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,sosial dan kebudayaan. Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar. Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia Merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian padatanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD 1945  RI.  UUD  1945 yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD 1945. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD 1945 itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD 1945. Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturandasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut.
Semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa dengan Pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar  1945 bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada Pancasila.Berkaitan dengan kedudukannya sebagai dasar negara,maka Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,segala peraturan perundangan harus merupakn penjabaran prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Bahkan jika peraturan itu tidak mengacu pada Pancasila,maka bisa dibatalkan.
       III.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara 
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi suatu negara, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian ideologi.Secara konsep,ideologi sering dipahami berbeda-beda,baik pengertian orang awam maupun ilmuwan. Kadang disebut sebgai “jalan kebenaran”,namun di lain waktu ideologi dianggap sebagai gambaran palsu tentang dunia.
Yang antara lain memiliki ciri:
1)      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2)      Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.  
Ideologi dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran.        Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan,ajaran. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Secara umum ideology adalah gagasan,ide,keyakinan,kepercayaan,yang menyeluruh dan sistematis,yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya.
Beberapa pengertian Ideologi menurut beberapa ahli :
1)             Kaelan
      Dalam pengertian sehari-hari menurut ‘ idea ’ disamakan artinya dengan cita - cita.
2)             Karl Marx
      Mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan/ kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
3)             Gunawan Setiardjo
      Mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
4)             Harol H. Titus
        Definisi dari ideologi adalah “Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and socialphilosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes”  artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam.

5)             Prof. Padmo Wahyono, SH,
      Mengartikan ideology adalah pandangan hidup bangsa,falsafah hidup bangsa,yang berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari secara berkelompokk. Ideology ini akan memberikan stabilitas arah dalam kehidupan berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju apa yang dicita-citakan.
6)             AL-Marsudi 
        Mengemukakan ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau sciencedes ideas.
7)             Ramlan Surbakti
      Mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
8)             Serta Puspowardoyo tahun 1992
        Menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benardan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik masalah politik  ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat (Ismaun ;1972 : 209)
.                   
9)             Notonegoro
      Sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian.
10)      Encyclopedia Internasional
Ideology adalah suatu sistem gagasan,keyakinan,dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok,kelas atau masyarakat tertentu.
11)      Moerdiono
      Adalah kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat)untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupanbersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.  Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat.Termasuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafatPancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia. Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah.
Pancasila sebagai dasar Negara,maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar  Negara disertai sanksi-sanksi hukum.
Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif  memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yangmerupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pulasebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang merupakan cita-cita bangsa ,Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
§   Text Box: Proklamasi
Kami bangsa Indonesia,dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal –hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggrakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta 17 agutus 1945
Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno-Hatta.

Sejarah lahirnya ideology Pancasila sebagai dasar dari negara Indonesia.
Dari teks proklamasi diatas yang tertera 17 Agustus 1945,sebelum tanggal tersebut negara Indonesia belum merdeka. Berawal dari Jepang yang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia tanpa syarat yang tertera pada Maklumat Ganseikan ( Pembesar Sipil dari Pemerintahan Militer Jepang di Jawa dan Madura) no 23.
Dengan maklumat sekaligus dimuat dasar pembentukan BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia) yang bertugas untuk menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan ke pemerintah  Jepang untuk dipertimbangkan. Pada sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 disaat tanggal 28 mei keanggotaannya baru dilantik. Siding pertama membahas calon dasar negara atau ideology negara untuk Indonesia merdeka nanti.  Pada siding pertama banyak anggota yang menyampaikan sebuah usulan tentang dasar negara Indonesia atau ideology negara.  Banyak anggot yang mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Dua pembicara diantaranya Muh. Yamin dan Bung Karno.


ª  Muh Yamin mengusulkan dasar negara :
a)              Peri Kebangsaan
b)             Peri Kemanusian
c)              Peri Kehutanan
d)            Peri Ketuhanan
e)              Kesejahteraan  Rakyat.


Selain itu Muh Yamin mengusulkan :
a)              Ketuhananan yang maha esa
b)             Persatuan Indonesia
c)              Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
d)            Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
e)              Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Usulan itu diajukan pada tanggal 29 mei 1945.Pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usulan.


a)              Nasionalisme
b)             Internasionalisme
c)              Mufakat
d)            Kesejahteraan Sosial
e)              Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima sila dapat diperas menjadi Trisila :
a)              Sosionasinalisme
b)             Sosiodemokrasi
c)              Ketuhanan


Berikutnya tigal hal tersebut dapat diperas jadi Ekasila yaitu gotong royong.
Selanjutnya dibentuklah panitia kecil yang beranggota Sembilan orang yang menghasilkan sebuah rumusan calon Mukadimah Hukum Dasar yang sering dikenal dengan “Piagam Jakarta”.Dilanjutkan dengan siding BPUPKI ke dua pada tanggal 10-16 Juli 1945 dengan mengesahkan Piagam Jaarta sebagai preambule hukum dasar. Selanjutnya terjadi kekosongan karena Jepang menyerah sehingga Indonesia memproklamasikan kemerdekaan negara tanggal 17 Agustus 1945. Saat hari kemerdekaan dikala sore rakyat Indonesia bagian timur mengusulkan pada alenia ke empat dibelakang kata Ketuhanan ditambah “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya “ .  namun tokoh Islam merelakan dicoret kata-kata itu dan diganti dengan “Ketuhana Yang Maha Esa”. Terbentuklah sebuah dasar negara yang disebutkan pada alenia ke empat preambule.



Pokok-pokok pikiran yang perlu dikemukakan emngenai ideology adalah
1)      Bahwa ideology merupakan suatu sistem pemikiran yang erat kaitannya dengan perilaku manusia. Kecuali itu ideology merupakan serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib social dan politik yang ada dan berupaya untuk merubah atau mempertahankan tertib social dan politik  ynag bersangkutan.
2)      Bahwa ideology disamping mengemukakan program juga menyertakan strategi guna merealisasikannya
3)      Bahwa ideology dapat dipandang sebagai serangkaian pemikiran yang dapat mempersatukan manusia,kelompok,masyarakat yang selannjutnya diarahkan pada perwujudan partisipasi secara efektif dalam kehidupan social politik
4)      Bahwa yang bisa merubah suatu pemikiran menjadi ideology adalah fungsi pemikiran itu dalam berbagai lembaga politik dan kemasyarakatan.
Pancasila sebagai ideology negara membawakan nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sodio budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu,ideology pancasila membawakan kekhasan tertentu yang membedakan dengan ideology lain. Kekhasan itu adalah keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa yang membawa konsekuensi keimanan dan ketakwaan. Kemudian juga penghargaan terhadapa HAM dengan memperhatikan prinsip keseimabangan antara hak dan kewajiban. Kekhasan lain adalah menjunjung tinggi persatuan bangsa dan menempatakan terwujudnya persatuan bangsa Indonesia dengan menempatakan terwujudnya persatuan diatas kepentingan pribadi,kelompok,golongan. Berikutnya adalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang didasarkan pada prinsipp demokrasi dengan penentuan keputusan bersama yang diupayakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kalau ideology mendasarkan diri pada sistem filsafat tertentu yang berisi pandangan mengenai apa dan siapa manusia,kebebasan pribadi serta keselarasan hidup masyarakat;ideology Pancasila mendasarkan diri pada sisitem pemikiran filsafat Pancasila yang didalamnya juga mengandung pemikiran mendasar mengenai hal tersebut.
       IV.      Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa
Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara. Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi NegaraIndonesia, yaitu antara lain:
1)      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2)      Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
3)      Sila Persatuan Indonesia
Manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika.Menolak paham primodialisme, memperjuangkan kepentingan nasional.
4)   Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5)   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
     Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.

       V.   Pancasila sebagai Sumber Nilai
     Secara etimologi ,nilai berasal dari kata Latin valere yang artinya berharga,baik,dan berguna. Secara sederhana,nilai diartikan sebagai sesuatu yang berharga,baik,berguna bagi manusaia. Beberapa pengertian nilai sebagai berikut :
1)      C. Kluckhohn
Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perseorangan atau karakteeristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan,yang berpengaruh pada pemilihan pola,saran,dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan melainkan apa yng diinginkan. Artinya nilai itu hanya diharapakan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas yang benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud nilai.
2)      Horrton dan Hunt
      Nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti atau tidak berarti.

3)      Nursal Luth dan Daniel Fernandez
      Nilai adalah perasaaantentang apa yang diinginkan atau tidak yang mempengaruhi perilaku social dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar atau salah melainkan soal dikehendaki atau tidak,disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
4)      Kamus Ilmiah Populer
      Nilai adalah ide tentang apa yang baik,benar,bijakssna,apa yang berguna,sifatnya lebih abstrak dari norma.
5)      Dictionary of Sociology an Related Sciences
      Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minta seseorang atau kelompok. Jadi,nilai hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Didalam nilai terkandung cita-cita,harapan-harapan,keharusan.
Pancasila sebagai sumber nilai mengandung konsekuensi :
1)      Dalam setiap aspek penyelanggaraan negara dan semua sikap serta tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan nilai Pancasila.
2)      Nilai Pancasila harus dijabarkan dalam sutu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan kenegaraan
3)      Nilai Pancasila harus kita jaga keutuhannya dengan cara menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila tersebut dan melaksanakannya dalam kehidupannya sehari-hari.
Macam-macam nilai :
a)      Macam-macam nilai menurut Notonegoro membagi menjadi tiga macam :
1)      Nilai material
2)      Nilai vital
3)      Nilai kerohanian
b)      Nilai yang terkandung dalam Pancasila
1)      Nilai dasar
2)      Nilai instrumental
3)      Nilai praktis
c)      Nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Berdasarkan cirri-ciri,nilai dapat dibedakan menjadi :
1)      Nilai yang mendarah daging
Adalah nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau mendorong timbulnya tindakan tanpa pikir lagi. Bila dilanggar akan timbul rasa malu.
2)      Nilai yang dominan
Nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya suatu nilai adalah sebagai berikut :
·         Banyaknya orang yang menganut nilai
·         Lamanya nilai itu dirasakn oleh para anggota kelompok
·         Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu
·         Tingginya kedudukan orang yang membawakan nilai itu.
Macam-macam nilai menurut beberapa ahli :
1)      Alport
Nilai teori,ekonomi,estetika,social,politik,religi.
2)      Sprange
Nilai ilmu pengetahuan,ekonomi,agama,seni,social,politik.
3)      Sprange dan Harold lasswell
Kekuasaan,pendidikan,kekayaan,kesehatan,ketrampilan,kasih sayang,kejujuran.



       VI.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Hakikat paradigma ini berasal dari kata paradigm yang merupakan bahasa Inggris yang artinya model,pola,contoh, sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti seperangkat unsure bahasa yang sebagian sifatnya konstan dan yang sebagian berubah-ubah.
Paradigm bisa diartikan sebagai cara pandang,nilai,metode ,prinsip dasar atau cara memecahkan maslah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam perkembangan paradigm dapat diartikan kerangka pikiran,kerangka bertindak,acuan,orientasi,sumber,tolok ukur,parameter,arah,tujuan. Dengan suatu paradigm dan kerangka acuan tertentu seorang ilmuwan dapat menjelaskan dan menjawab permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
Hakikat pembangunan adalah kata pembangunan dalam bahasa inggris adalah development menjunjukkan pertumbuhan,perluasan,yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar tercapai kemajuan dimasa datang. Dalam pembangunan terkandung makna suuatu proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan kea rah tujuan yang dicita-citakannya.
Pembanguna nasional adalah kelanjutan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan nasional yang telah kita rebut dan pertahankan dengan penuh pengorbanan. Kemerdekaan merupakn jawaban yang harus kita lalui untuk mewujudkan kehidupan nasional yang baik.
Pembangungan nsional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,bangsa,negara yang sekaligus meerupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.
Pelaksanaan pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan secara berencana,menyeluruh,terarah,terpadu,bertahap,berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju.
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan :
1)      Terdapt keselarasan,keserasian,keseimbangan,kebulatan yang utuh dalam kegiatan pembangunan.
2)      Pembangunan harus merata untuk seluruh rakyat Indonesia.
3)      Subjek dan objek pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia,sehingga pembangunan harus berkepribdian Indonesia dan menghasilkan manusia-manusia dan masyarakat maju yang tetap berkpribadian Indonesia pula.
4)      Pembanguan dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat
Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa nilai dasr Pancasila secara normative menjadi dasar,kerangka acuan,tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal tersebut sebagai konsekuensi atau pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideology nasional. Hal itu sesuai pada keyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan negara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasr ahkikat manuasia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia sebagai makhluk monopluralis mempunyai cirri-ciri :
1)      Susunan kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga
2)      Sifat kodrat manusia sebgai individu dan social
3)      Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
Berdasarkan penjelasan diatas,pembagunan nsional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa,rag,pribadi,social,ketuhanan. Dengan perkataan lain bahwa pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secra totalitas.
Dengan demikian Pancasila menjadi paradigm dalam pembangunan politik,iptek,ekonomi,social budaya,hukum,pertahanan keamanan,serta kehidupan beragama.

E.     Sikap positif terhadap Pancasila
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilainilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesame warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial. Mengingt Pancasila sifatnya terbuka yaitu menerima kebudayaan dari luar. Maka hal itu memungkinkan masuknya kebudayaan yang sifatnya negative.
Untuk menghindari hal tersebut cara yang paling efektif adalah tetap  menerima kebudayaan dari asing namun menyaring terlebih dahulu dan disesuaikan sengan kepribadian dan karakteristik bangsa Indonsesia. Untuk tetap melestarikan Pancasila,maka kita harus bersikap positif terhadap nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila-sila di Pancasila yang pengamalannya harus dilakukkan oleh seluruh lapisan masyarakat,agar nilai luhur yangterkandung didalam terus ada dan berkembang dalam setiap diri bangsa Indonesia.
1)      Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia.
2)      Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun karakteristik tersebut adalah:
a)      Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan melaksanakan perintahnya,menjauhi larangan Tuhan sesuai agama yang dianut. Mengembangkan sikap tolong menolong antara umat beragama. Mengembangkan sikap toleransi antarumat. Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.
b)      Kedua : Kemanusian yang Adil dan Beradab.Penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia. Mengakui persamaan hak,sederajat dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan ras,suku,agama,kedudukan. Memperlakukkan setiap orang sesuai harkat dan martabatnya.
c)      Ketiga : Persatuan Indonesia.Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis.
Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan. Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhineka Tunggal Eka.
d)     Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Tidak memaksakan kehendak kepada ornag lain. Mempercayakan tugas dan kewajiban pada wakil rakyat yang terpilih.
f)       Kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.  Tidak melakukkan tindakan tercela,ikut aktif dalam gotong-royong dan kekeluargaan dengan masyarakat.
F.     Upaya Mempertahankan Ideologi  Pancasila
Pilihan Pancasila sebagai Ideologi ternyata tepat,sebab sejarah membuktikan. Didalam kerangka ideology yang ada dan yang pernah ada dan diterapkan dalam kehidupan kemasyaraktan dan kenegaraan,karena Ideologi Pancasila secara nasional telah menunjukkan karakteristik.
 Dari sekian ideology yang pernah ada telah tampak kekurangannya baik liberlaisme,fasisme,komunisme,sosialisme. Ideology tersebut berkisar mengenai manusia dan masyarakat,disatu pihak memuja individu,dilain pihak memuja masyarakat. Kehidupan masyarakt yang unik. Setiap sistem kemasyarakatan yang dianggap ideal terkandung dalam kehidupan budaya dalam suatu bangsa. Sebenarnya tergantung pada bangsa itu sendiri,untuk memilih ideology yang akan dipakai.
Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk mempertahankan Pancasila? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila dalam Pancasila.
Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.
Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila? Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila-sila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain, mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain.
Usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya di-dasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara  rakyat dan memperhatikan keadilan sosial.
Usaha kedua melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingny Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara.
Dalam kehidupan di sekolah misalnya, pembelajaran Pancasila di sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang sesuai nilai-nilai Pancasila .Pancasila tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran Pancasila. Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa.
Usaha ketiga adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat. Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa harus dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda dengan dirinya, siswa saling menghormati hakhak siswa lain  sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus selalu menghindarkan diri dari perkelahian denga siswa lain demi rasa persatuan bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya.




















        BAB III           
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
 Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.
Setiap  bangsa ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas arah mana tujuan yang ingindicapai sangat diperlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup itulah suatau bangsa akan dapat memandang semua persoalan yang dihadapi dan dapat menentukan arah serta memecahkan persoalan secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup,suatu bangsa akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan baik dari internal maupun eksternal.
B.     Saran-Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam atau mungkin gerakan yang mencurigakan laporkan kepihak yang berwajib.
DAFTAR PUSTAKA

Alfian,dkk.1993.Pancasila sebagai Ideologi. Surabaya : Karya Anda.
Budianto.2004.Kewarganegarraan SMA kelas X. Jakarta : Erlangga.
Budiyanto.2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII.Jakarta:Erlangga.
__________.2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII.Jakrta:Erlangga.
Dep. Pendidikan Nasional. 2003 .Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
________.2006. Pendidikan Kewrganegaraan SMA/MA.Jakarta:Pusat Kurikulum.
Eka,Darmaputra.1997.Pancasila Identitas dan Modernitas: Tinjauan Etis dan Budaya. Jakarta : PT BPK Gunung Mulia.
Ending,Daroeni Asdi. 1985. Memahami Pancasila.Yogyakarata :PD Lukman.
MPR RI .2000. Ketetapan Ketetapan MPR pada ST MPR 2000.Jakarta: Sinar Grafika.
Nurjanah.2007.Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan SMP.Solo:Pustaka Aditama.
Pangeran,Alhaj,dkk.1995.Materi Pokok Pendekatan Pancasila.Jakarta:Universitas Terbuka.
Srijanto,Djarot,dkk. 1994 .Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta:PT. Pabelan.
Sunarso, Anis K., 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI. Jakarta : Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
__________., 2012. Contoh Makalah PKn Bela Negara. Jakarta : Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
__________. 2011. “search : bela negara”. http://search.google.com/ (diakses 21 Nov 2012)
__________.2011.“Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://search.google.com/ (diakses 21 November 2012)