BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Disusun sebagai salah satu syarat untuk tugas akhir
semester Pendidikan Kewarganegaraan
Program Sarjana Akuntansi Universitas Muhammadiyah Magelang.
Keberhasilan suatu abngsa dalam membangun kehidupannya
sangat ditentukan oleh kemampuan bangsa yang bersangkutan untuk memandang dan
menyikapi secara benar persoalan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan falsafah
dan pandangan hidup yang berakar pada nilai kepribadian bangsa. Tanpa falsafah
dan pandangan hidup suatu bangsa akan terombang-ambing oleh berbagai persoalan
yang timbul dan tidak memiliki arah yang jelas. Indonesia memiliki Pancasila
sebagai dasar negara dan ideology ansional. Dengan demikian Indonesia memiliki
pedoman dalam kehidupan masyarakat,berbangsa,bernegara. Persoalannya bagaimana
nilai Pancasila benar-benar mewarnai kehidupan nyata dari setiap manusia
Indonesia,termasuk para mahasiswa. Di perkuliahan pendidikan Kewaraganegaraan
dan Pancasila memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan insane manusia
Indonesia yang berPancasila.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI.
B.
Pokok Permasalahan
Untuk
menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.Apa arti Pancasila?
2.Bagaimana Asal Mula Pancasila?
3.Apa butir-butir dalam Pancasila?
4.Bagaimana Kedudukan Pancasila?
5.Bagaimana Sikap Positif terhadap Pancasila ?
6.Bagaimana Upaya Mempertahankan Ideologi Pancasila ?
C. Tujuan
Yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.Penulis ingin mengetahui arti
Pancasila.
2.Penulis menjelaskan asal mula
Pancasila.
3.Penulis menjelaskan butir-butir
Pancasila.
4.Penulis menjelaskan kedudukan Pancasila..
5.Penulis menjabarakan sikap positif
terhdapa Pancasila
6.Penulis menjabarkan upaya
mempertahankan Pancasila.
D.
Sistematika Penulisan
Dalam
penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan,
yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Serta melalukkan study pustaka dari media cetak seperti Koran,buku. Dari media
elektronika seperti mencari sumber dari internet.
BAB
II
PANCASILA
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai
berikut :
1.
Tidak
boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak
boleh mencuri
3.
Tidak
boleh berjiwa dengki
4.
Tidak
boleh berbohong
5.
Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang.
Pancasila
dari beberapa pendapatan tokoh nasional :
1) Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia yang turun-menurun yang sekian abad lamanya terpendam membisu oleh
kebudayaan barat merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang
tingkah laku yang penting dan baik.
2) Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah
negara Indonesia. Pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideology negara
yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai
pemersatu,lambing pemersatuan dan kesatuan,sebagai pertahananan bangsa dan
negara Indonesia.
3) Terminologi
Pancasila memiliki arti lima asas
dasar digunakan oleh presiden Ir. Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip
dasar negara Indonesia yang diusulkan.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan
bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila,
namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia
seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan
masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B.
Asal Mula Pancasila
Untuk
mengetahuai asal mula Pancasila secara ilmiah harus ditinjau berdasar proses
kausalitas. Secara kaulitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu
:
a) Asal mula langsung
Dibedakan
menjadi empat macam yaitu causa materialis,causa formalisa,causa finalis,causa
efficient (teori ini dikembangkan oleh Aristoteles). Sedangkan menurut
Notonegoro :
1) Asal mula bahan (causa materialis)
2) Asala mula bentuk (causa formails)
3) Asal mula tujuan (causa finalis)
4) Asal mula karya (causa efficient)
b) Asal mula tidak langsung
1) Unsur-unsur Pancasila sebelum
dirumuskan menjadi filsafat negara. Nilainya meliputi : nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan,nilai
persatuan,nilai kerakyatan,nilai keadilan yang tercermin dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia.
2) Nilai-nilai terkandung dalam
pandangan hidup masyarakat hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk
negara,yang merupakan nilai adat,nilai kebudayaan,nilai religious. Nilai
tersebut sebagai pedoman dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari.
3) Pada hakikatnya bangsa Indonesia
sendiri,bangsa Indonesia sebagai causa materialis atau sebagai asal mula tidak
langsung nilai-nilai Pancasila.
C.
Butir-Butir Pancasila
Ketetapan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir
Pancasila.
1)
Sila pertama
1.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2)
Sila kedua
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3)
Sila ketiga
1.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah
air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4)
Sila keempat
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
10.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5)
Sila kelima
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
D.
Kedudukan Pancasila
I.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Pengertian
ini, Pancasila disebut way of life, weltanschaung,
wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing,(pandangan dunia,
pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup) Dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan
kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan
tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan,
tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan organis.
Setiap bangsa
yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang
ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah
sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa
itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka
sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan dimasyarakat
sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan
pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan
bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi,
sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun
dirinya.Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakanoleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik.
Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam
melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau
meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn
hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum
tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain.Oleh karena itu pandangan hidup suatu
bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu
bangsa.
Bangsa
Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya
Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.Kemudian mengalami penderitaan
penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu
sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh
dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara
yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas sampai pada
gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak,mulai dari bidang pendidkan,
kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakanpolitik.
Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya
sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri,
yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu
ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia
lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah
satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir
secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang,
dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan
gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa,maka ia diterima sebagai
Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam
sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga
buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 Pancasila
itu tetap tercantum di dalamnya.Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusional kita.
Pancasila
selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman
terhadap eksistensi bangsa kita,merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang
selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa,
dikehendaki sebagai Dasar Negara.
Manusia yang
diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok
ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh
perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini
kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak,
Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.Semua suku itu adalah modal
dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita
miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.Kelompok-kelompok manusia
tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup.Tujuan hidup
kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain
diNusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda,
Batak, Flores, Madura,dan lain-lain sebagainya.
Pandangan
hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan
didunia dan bekal di hari akhir.Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa
tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal
tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di
tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan. Inilah yang
menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri
atasberbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan
Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai
kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara
berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
II.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara,
dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan
UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..
maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang
dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila
sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi
pokok, yaitu:
1) Pancasila dasar negara sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan
MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978 merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2) Pancasila sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis)
3) Pancasila sebagai pengatur tingkah
laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
Pancasila menjadi sarana yang dapat mempersatukan bangsa
Indonsia karena Pancasila adalah falsafah,jiwa,kepribadian yang mengandung
nilai dan norma yang luhur. Sebagai dasar negara. Pancasila mendasari setiap
usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara.Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Pancasila meliputi suasana kebatianan
atau cita-cita hokum yang menguasai hukum dasar negara baik berupa hukum dasar
tertulis dan tidak tertulis.Pancasila juga sebagai pokok atau kaidah negara
yang mendasar. Hal ini berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD),hukum tidak
tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila.
Perwujudan nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam bentu
peraturan perundang-undangan bersifat imperative(mengikat) bagi :
a)
Penyelenggara
negara
b)
Lembaga
kenegaraan,lembaga kemasyarakatan
c)
Warga
negara Indonesia dimanapun ia berada
d)
Penduduk
di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai pengatur tingkah Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK
pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari
Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah
yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,sosial dan kebudayaan. Landasan
atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya
akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan
uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar. Sidang Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila
itu sebagai dasar Negara Indonesia Merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI
kemudian padatanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam
pembukaan UUD 1945 RI. UUD
1945 yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur
pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara,
agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang
disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD 1945. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD 1945 itu
disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD 1945. Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturandasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana
tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut.
Semua peraturan perundang-undangan di
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah
pula sejiwa dengan Pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan
RI tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila.
Keputusan dalam sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945.Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam
pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis
pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik
Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh
kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila.
Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memberi akibat hukum dan
filosofis yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada Pancasila.Berkaitan
dengan kedudukannya sebagai dasar negara,maka Pancasila menjadi sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,segala peraturan
perundangan harus merupakn penjabaran prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Pancasila. Bahkan jika peraturan itu tidak mengacu pada Pancasila,maka bisa
dibatalkan.
Setiap bangsa dan
negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya
persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara
dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara
akan rapuh. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai
bangsa Indonesia yang memiliki
jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara, menunjukkan
sikap
positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta
menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi suatu
negara, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian ideologi.Secara
konsep,ideologi sering dipahami berbeda-beda,baik pengertian orang awam maupun
ilmuwan. Kadang disebut sebgai “jalan kebenaran”,namun di lain waktu ideologi
dianggap sebagai gambaran palsu tentang dunia.
Yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2) Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara,dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi dari kata idea (Inggris), yang artinya
gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi atau idea yang
berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran.
Kata “logi” yang berasal dari
bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan,ajaran. Jadi Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Secara umum ideology adalah gagasan,ide,keyakinan,kepercayaan,yang menyeluruh
dan sistematis,yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia
tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau
masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju
cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan.
Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan)
untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan
semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya.
Beberapa pengertian Ideologi menurut
beberapa ahli :
1)
Kaelan
Dalam pengertian sehari-hari menurut ‘ idea ’ disamakan artinya
dengan cita - cita.
2)
Karl
Marx
Mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan
berdasarkan kepentingan golongan/ kelas sosial tertentu dalam bidang politik
atau sosial ekonomi.
3)
Gunawan
Setiardjo
Mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi
tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
hidup.
4)
Harol H. Titus
Definisi
dari ideologi adalah “Aterm used for any group of ideas concerning various
political and aconomic issues and socialphilosophies often applied to a
systematic scheme of ideas held by groups or classes” artinya suatu istilah yang digunakan untuk
sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam.
5)
Prof.
Padmo Wahyono, SH,
Mengartikan ideology adalah pandangan hidup bangsa,falsafah
hidup bangsa,yang berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan
direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari secara berkelompokk. Ideology ini
akan memberikan stabilitas arah dalam kehidupan berkelompok dan sekaligus
memberikan dinamika gerak menuju apa yang dicita-citakan.
6)
AL-Marsudi
Mengemukakan
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
sciencedes ideas.
7)
Ramlan
Surbakti
Mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara
fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan
seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara
yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi
dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi
yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu
dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh
aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme.
Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun
dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu
disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan,
system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang
pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan
dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau
liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran,
seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang
diambil oleh penguasa.
8)
Serta Puspowardoyo
tahun 1992
Menyebutkan
bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai
secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat
untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar
untuk mengolahnya.Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benardan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita
yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat (Ismaun ;1972 : 209)
.
9)
Notonegoro
Sebagaimana dikutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian.
10)
Encyclopedia Internasional
Ideology adalah suatu sistem gagasan,keyakinan,dan sikap yang mendasari
cara hidup suatu kelompok,kelas atau masyarakat tertentu.
11)
Moerdiono
Adalah kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan
menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat)untuk memahami jagat raya dan bumi
seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang
meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam
kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau
pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan
adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun
kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu
juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat
bangsa.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi
filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia
Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap
sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal
itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung
suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas,
pedoman atau norma hidup dan kehidupanbersama dalam rangka perumusan satu
negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila. Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami
Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta
sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat.Termasuk
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafatPancasila
itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan
didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia. Demikian isi rumusan
sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh
merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan
bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah.
Pancasila sebagai dasar Negara,maka mengamalkan dan mengamankan
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya
setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.Siapa saja yang
melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni
hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai
dasar Negara disertai sanksi-sanksi
hukum.
Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai
weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak
disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap
manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya
untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan
dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai
sifat imperatif
memaksa. Sedangkan pengamalan atau
pelaksanaan Pancasila
sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari
tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara,
yangmerupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia
dapatlah disebut pulasebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.Artinya
pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan
rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang
ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian
Negara, yang merupakan cita-cita bangsa ,Pancasila harus dilaksanakan atau
diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan
kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara
Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
§
Sejarah lahirnya ideology Pancasila sebagai dasar dari
negara Indonesia.
Dari teks proklamasi diatas yang
tertera 17 Agustus 1945,sebelum tanggal tersebut negara Indonesia belum
merdeka. Berawal dari Jepang yang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia
tanpa syarat yang tertera pada Maklumat Ganseikan ( Pembesar Sipil dari
Pemerintahan Militer Jepang di Jawa dan Madura) no 23.
Dengan maklumat sekaligus dimuat dasar
pembentukan BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan
Indonesia) yang bertugas untuk menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan ke pemerintah Jepang
untuk dipertimbangkan. Pada sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 disaat
tanggal 28 mei keanggotaannya baru dilantik. Siding pertama membahas calon
dasar negara atau ideology negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada siding pertama banyak anggota yang
menyampaikan sebuah usulan tentang dasar negara Indonesia atau ideology
negara. Banyak anggot yang mengusulkan
calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Dua pembicara diantaranya Muh. Yamin dan Bung Karno.
ª Muh Yamin
mengusulkan dasar negara :
a)
Peri Kebangsaan
b)
Peri Kemanusian
c)
Peri Kehutanan
d)
Peri Ketuhanan
e)
Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu Muh Yamin mengusulkan :
a)
Ketuhananan yang maha esa
b)
Persatuan Indonesia
c)
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
d)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
e)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Usulan itu diajukan pada tanggal 29 mei 1945.Pada
tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usulan.
a)
Nasionalisme
b)
Internasionalisme
c)
Mufakat
d)
Kesejahteraan Sosial
e)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima sila dapat diperas menjadi Trisila :
a)
Sosionasinalisme
b)
Sosiodemokrasi
c)
Ketuhanan
Berikutnya tigal hal tersebut dapat diperas jadi Ekasila
yaitu gotong royong.
Selanjutnya dibentuklah panitia kecil
yang beranggota Sembilan orang yang menghasilkan sebuah rumusan calon Mukadimah
Hukum Dasar yang sering dikenal dengan “Piagam Jakarta”.Dilanjutkan dengan
siding BPUPKI ke dua pada tanggal 10-16 Juli 1945 dengan mengesahkan Piagam
Jaarta sebagai preambule hukum dasar. Selanjutnya terjadi kekosongan karena
Jepang menyerah sehingga Indonesia memproklamasikan kemerdekaan negara tanggal
17 Agustus 1945. Saat hari kemerdekaan dikala sore rakyat Indonesia bagian
timur mengusulkan pada alenia ke empat dibelakang kata Ketuhanan ditambah “dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluknya “ . namun tokoh
Islam merelakan dicoret kata-kata itu dan diganti dengan “Ketuhana Yang Maha
Esa”. Terbentuklah sebuah dasar negara yang disebutkan pada alenia ke empat
preambule.
Pokok-pokok
pikiran yang perlu dikemukakan emngenai ideology adalah
1) Bahwa
ideology merupakan suatu sistem pemikiran yang erat kaitannya dengan perilaku
manusia. Kecuali itu ideology merupakan serangkaian pemikiran yang berkaitan
dengan tertib social dan politik yang ada dan berupaya untuk merubah atau
mempertahankan tertib social dan politik
ynag bersangkutan.
2) Bahwa
ideology disamping mengemukakan program juga menyertakan strategi guna
merealisasikannya
3) Bahwa
ideology dapat dipandang sebagai serangkaian pemikiran yang dapat mempersatukan
manusia,kelompok,masyarakat yang selannjutnya diarahkan pada perwujudan
partisipasi secara efektif dalam kehidupan social politik
4) Bahwa
yang bisa merubah suatu pemikiran menjadi ideology adalah fungsi pemikiran itu
dalam berbagai lembaga politik dan kemasyarakatan.
Pancasila sebagai
ideology negara membawakan nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sodio
budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu,ideology pancasila membawakan kekhasan
tertentu yang membedakan dengan ideology lain. Kekhasan itu adalah keyakinan
akan adanya Tuhan Yang Maha Esa yang membawa konsekuensi keimanan dan
ketakwaan. Kemudian juga penghargaan terhadapa HAM dengan memperhatikan prinsip
keseimabangan antara hak dan kewajiban. Kekhasan lain adalah menjunjung tinggi
persatuan bangsa dan menempatakan terwujudnya persatuan bangsa Indonesia dengan
menempatakan terwujudnya persatuan diatas kepentingan
pribadi,kelompok,golongan. Berikutnya adalah kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang didasarkan pada prinsipp demokrasi dengan penentuan keputusan
bersama yang diupayakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat. Kalau ideology mendasarkan diri pada sistem filsafat tertentu yang
berisi pandangan mengenai apa dan siapa manusia,kebebasan pribadi serta
keselarasan hidup masyarakat;ideology Pancasila mendasarkan diri pada sisitem
pemikiran filsafat Pancasila yang didalamnya juga mengandung pemikiran mendasar
mengenai hal tersebut.
IV.
Pancasila Sebagai Sumber Moral
bangsa
Penetapan Pancasila sebagai dasar
Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara. Pancasila
mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi NegaraIndonesia, yaitu antara lain:
1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Sila Kemanusian yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran dan keadilan.
3) Sila Persatuan Indonesia
Manusia
Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan bangsa. Negara harus
tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika.Menolak paham primodialisme,
memperjuangkan kepentingan nasional.
4)
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia
Indonesia menghayati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Pembicaraan dalam musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
V. Pancasila
sebagai Sumber Nilai
Secara etimologi ,nilai berasal dari kata
Latin valere yang artinya berharga,baik,dan berguna. Secara sederhana,nilai
diartikan sebagai sesuatu yang berharga,baik,berguna bagi manusaia. Beberapa
pengertian nilai sebagai berikut :
1) C. Kluckhohn
Nilai
adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perseorangan atau karakteeristik
dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan,yang berpengaruh pada
pemilihan pola,saran,dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan
melainkan apa yng diinginkan. Artinya nilai itu hanya diharapakan tetapi
diusahakan sebagai suatu yang pantas yang benar bagi diri sendiri dan orang
lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi
tertentu itulah yang dimaksud nilai.
2) Horrton dan Hunt
Nilai adalah
gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti atau tidak berarti.
3) Nursal Luth dan Daniel Fernandez
Nilai adalah
perasaaantentang apa yang diinginkan atau tidak yang mempengaruhi perilaku
social dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar atau salah
melainkan soal dikehendaki atau tidak,disenangi atau tidak. Nilai merupakan
kumpulan sikap dan perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh
manusia.
4) Kamus Ilmiah Populer
Nilai adalah ide
tentang apa yang baik,benar,bijakssna,apa yang berguna,sifatnya lebih abstrak
dari norma.
5) Dictionary of Sociology an Related
Sciences
Nilai adalah
kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat
dari suatu benda yang menyebabkan menarik minta seseorang atau kelompok.
Jadi,nilai hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
Didalam nilai terkandung cita-cita,harapan-harapan,keharusan.
Pancasila
sebagai sumber nilai mengandung konsekuensi :
1) Dalam setiap aspek penyelanggaraan
negara dan semua sikap serta tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat
dan bernegara harus berdasarkan nilai Pancasila.
2) Nilai Pancasila harus dijabarkan
dalam sutu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan
kenegaraan
3) Nilai Pancasila harus kita jaga
keutuhannya dengan cara menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila tersebut dan
melaksanakannya dalam kehidupannya sehari-hari.
Macam-macam
nilai :
a) Macam-macam nilai menurut Notonegoro
membagi menjadi tiga macam :
1) Nilai material
2) Nilai vital
3) Nilai kerohanian
b) Nilai yang terkandung dalam
Pancasila
1) Nilai dasar
2) Nilai instrumental
3) Nilai praktis
c) Nilai Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Berdasarkan cirri-ciri,nilai dapat
dibedakan menjadi :
1) Nilai yang mendarah daging
Adalah nilai yang telah menjadi
kepribadian bawah sadar atau mendorong timbulnya tindakan tanpa pikir lagi.
Bila dilanggar akan timbul rasa malu.
2) Nilai yang dominan
Nilai yang dianggap lebih penting
daripada nilai-nilai lainnya. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya suatu
nilai adalah sebagai berikut :
·
Banyaknya
orang yang menganut nilai
·
Lamanya
nilai itu dirasakn oleh para anggota kelompok
·
Tingginya
usaha untuk mempertahankan nilai itu
·
Tingginya
kedudukan orang yang membawakan nilai itu.
Macam-macam
nilai menurut beberapa ahli :
1) Alport
Nilai
teori,ekonomi,estetika,social,politik,religi.
2) Sprange
Nilai ilmu
pengetahuan,ekonomi,agama,seni,social,politik.
3) Sprange dan Harold lasswell
Kekuasaan,pendidikan,kekayaan,kesehatan,ketrampilan,kasih
sayang,kejujuran.
VI.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Hakikat
paradigma ini berasal dari kata paradigm yang merupakan bahasa Inggris yang
artinya model,pola,contoh, sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti
seperangkat unsure bahasa yang sebagian sifatnya konstan dan yang sebagian
berubah-ubah.
Paradigm
bisa diartikan sebagai cara pandang,nilai,metode ,prinsip dasar atau cara
memecahkan maslah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam
perkembangan paradigm dapat diartikan kerangka pikiran,kerangka
bertindak,acuan,orientasi,sumber,tolok ukur,parameter,arah,tujuan. Dengan suatu
paradigm dan kerangka acuan tertentu seorang ilmuwan dapat menjelaskan dan
menjawab permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
Hakikat
pembangunan adalah kata pembangunan dalam bahasa inggris adalah development
menjunjukkan pertumbuhan,perluasan,yang bertalian dengan keadaan yang harus
digali dan dibangun agar tercapai kemajuan dimasa datang. Dalam pembangunan
terkandung makna suuatu proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan
perbaikan kea rah tujuan yang dicita-citakannya.
Pembanguna
nasional adalah kelanjutan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan nasional yang
telah kita rebut dan pertahankan dengan penuh pengorbanan. Kemerdekaan merupakn
jawaban yang harus kita lalui untuk mewujudkan kehidupan nasional yang baik.
Pembangungan
nsional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan
masyarakat,bangsa,negara yang sekaligus meerupakan proses pengembangan
keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.
Pelaksanaan
pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan secara
berencana,menyeluruh,terarah,terpadu,bertahap,berkelanjutan untuk memacu
peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar
dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju.
Pembangunan
nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Oleh karena itu dalam pelaksanaan
pembangunan nasional diperlukan :
1) Terdapt keselarasan,keserasian,keseimbangan,kebulatan
yang utuh dalam kegiatan pembangunan.
2) Pembangunan harus merata untuk
seluruh rakyat Indonesia.
3) Subjek dan objek pembangunan adalah
manusia dan masyarakat Indonesia,sehingga pembangunan harus berkepribdian
Indonesia dan menghasilkan manusia-manusia dan masyarakat maju yang tetap
berkpribadian Indonesia pula.
4) Pembanguan dilaksanakan bersama oleh
pemerintah dan masyarakat
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa nilai dasr Pancasila
secara normative menjadi dasar,kerangka acuan,tolok ukur segenap aspek
pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal tersebut sebagai
konsekuensi atau pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila
sebagai dasar negara dan ideology nasional. Hal itu sesuai pada keyataan
objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan
apabila Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan negara
termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasr ahkikat manuasia. Hakikat manusia
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia sebagai makhluk
monopluralis mempunyai cirri-ciri :
1) Susunan kodrat manusia terdiri dari
jiwa dan raga
2) Sifat kodrat manusia sebgai individu
dan social
3) Kedudukan kodrat manusia sebagai
makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
Berdasarkan
penjelasan diatas,pembagunan nsional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek
jiwa,rag,pribadi,social,ketuhanan. Dengan perkataan lain bahwa pembangunan
nasional sebagai upaya peningkatan manusia secra totalitas.
Dengan
demikian Pancasila menjadi paradigm dalam pembangunan
politik,iptek,ekonomi,social budaya,hukum,pertahanan keamanan,serta kehidupan
beragama.
E. Sikap
positif terhadap Pancasila
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam
menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap
yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam
Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari selalu
berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif
terhadap nilainilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan
perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika
pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesame warga
masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan
menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
Mengingt Pancasila sifatnya terbuka yaitu menerima kebudayaan dari luar. Maka
hal itu memungkinkan masuknya kebudayaan yang sifatnya negative.
Untuk menghindari hal tersebut cara yang paling
efektif adalah tetap menerima kebudayaan
dari asing namun menyaring terlebih dahulu dan disesuaikan sengan kepribadian
dan karakteristik bangsa Indonsesia. Untuk tetap melestarikan Pancasila,maka
kita harus bersikap positif terhadap nilai luhur yang terkandung dalam setiap
sila-sila di Pancasila yang pengamalannya harus dilakukkan oleh seluruh lapisan
masyarakat,agar nilai luhur yangterkandung didalam terus ada dan berkembang
dalam setiap diri bangsa Indonesia.
1) Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila
mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta
pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini
berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat
untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui
adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G30 S/PKI tahun
1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan
bangsa Indonesia.
2) Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif
bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun karakteristik tersebut adalah:
a) Pertama:
Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi
Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa. Oleh
karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan melaksanakan perintahnya,menjauhi larangan
Tuhan sesuai agama yang dianut. Mengembangkan sikap tolong menolong antara umat
beragama. Mengembangkan sikap toleransi antarumat. Tidak memaksakan agama atau
kepercayaan kepada orang lain.
b) Kedua
: Kemanusian yang Adil dan Beradab.Penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat
manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah
perlakuan yang sama terhadap sesama manusia. Mengakui persamaan hak,sederajat
dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan ras,suku,agama,kedudukan.
Memperlakukkan setiap orang sesuai harkat dan martabatnya.
c) Ketiga
: Persatuan Indonesia.Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di
dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis.
Pengorbanan
untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk
kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Namun
demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa
dikorbankan. Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhineka Tunggal
Eka.
d)
Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan. Bahwa kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang
dianut adalah demokrasi Pancasila. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita
mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan
mayoritas maupun minoritas dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Tidak
memaksakan kehendak kepada ornag lain. Mempercayakan tugas dan kewajiban pada
wakil rakyat yang terpilih.
f) Kelima
: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Keadilan dalam kemakmuran
adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita
anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah
sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai
prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan. Tidak melakukkan tindakan tercela,ikut aktif
dalam gotong-royong dan kekeluargaan dengan masyarakat.
F.
Upaya Mempertahankan Ideologi Pancasila
Pilihan Pancasila sebagai
Ideologi ternyata tepat,sebab sejarah membuktikan. Didalam kerangka ideology
yang ada dan yang pernah ada dan diterapkan dalam kehidupan kemasyaraktan dan
kenegaraan,karena Ideologi Pancasila secara nasional telah menunjukkan karakteristik.
Dari sekian ideology yang pernah ada telah
tampak kekurangannya baik liberlaisme,fasisme,komunisme,sosialisme. Ideology
tersebut berkisar mengenai manusia dan masyarakat,disatu pihak memuja
individu,dilain pihak memuja masyarakat. Kehidupan masyarakt yang unik. Setiap
sistem kemasyarakatan yang dianggap ideal terkandung dalam kehidupan budaya
dalam suatu bangsa. Sebenarnya tergantung pada bangsa itu sendiri,untuk memilih
ideology yang akan dipakai.
Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana upaya-upaya
yang harus kita lakukan untuk mempertahankan Pancasila? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, pertama-tama ingatlah kembali latar belakang digunakannya
Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila dalam
Pancasila.
Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila
dapat memenuhi keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat
mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat
istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan
sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan
kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.
Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila?
Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila-sila dalam Pancasila dilaksanakan
dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain,
mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik
Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain.
Usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila
Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua tindakannya
hendaknya di-dasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia
hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap
warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial.
Usaha kedua melalui bidang pendidikan. Pendidikan
memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang
pendidikan perlu diajarkan Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik
pentingny Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara.
Dalam kehidupan di sekolah misalnya, pembelajaran
Pancasila di sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang sesuai
nilai-nilai Pancasila .Pancasila tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran
Pancasila. Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh
pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa.
Usaha ketiga adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya
senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain,
mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan
sosial bagi semua anggota masyarakat. Di lingkungan sekolah antara lain
misalnya, seorang siswa harus dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda
dengan dirinya, siswa saling menghormati hakhak siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus
selalu menghindarkan diri dari perkelahian denga siswa lain demi rasa persatuan
bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara
yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Pancasila
sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi
dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara
adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Nilai nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi
para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara
seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.
Setiap bangsa
ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas arah mana tujuan yang ingindicapai
sangat diperlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup itulah suatau bangsa
akan dapat memandang semua persoalan yang dihadapi dan dapat menentukan arah
serta memecahkan persoalan secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup,suatu
bangsa akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan baik dari internal
maupun eksternal.
B. Saran-Saran
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita
harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran
kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati
pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun
negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan
sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai
tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan
semacam atau mungkin gerakan yang mencurigakan laporkan kepihak yang berwajib.
DAFTAR PUSTAKA
Alfian,dkk.1993.Pancasila sebagai Ideologi. Surabaya :
Karya Anda.
Budianto.2004.Kewarganegarraan SMA kelas X. Jakarta :
Erlangga.
Budiyanto.2005.
Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII.Jakarta:Erlangga.
__________.2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas
XII.Jakrta:Erlangga.
Dep.
Pendidikan Nasional. 2003 .Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
________.2006.
Pendidikan Kewrganegaraan SMA/MA.Jakarta:Pusat
Kurikulum.
Eka,Darmaputra.1997.Pancasila
Identitas dan Modernitas: Tinjauan Etis dan Budaya. Jakarta : PT BPK Gunung
Mulia.
Ending,Daroeni Asdi. 1985. Memahami Pancasila.Yogyakarata :PD
Lukman.
MPR RI .2000. Ketetapan Ketetapan MPR pada ST MPR 2000.Jakarta: Sinar Grafika.
Nurjanah.2007.Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan SMP.Solo:Pustaka Aditama.
Pangeran,Alhaj,dkk.1995.Materi Pokok Pendekatan Pancasila.Jakarta:Universitas
Terbuka.
Srijanto,Djarot,dkk. 1994 .Tata Negara Sekolah Menngah Umum.
Surakarta:PT. Pabelan.
Sunarso, Anis K., 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas
VI. Jakarta : Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional.
__________., 2012. Contoh Makalah PKn Bela Negara. Jakarta
: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
http://hends25.blogspot.com/2011/09/makalah-pkn-bela-negara.html
(diakses 21 Nov 2012)
__________.2011.“Kewajiban Bela
Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://search.google.com/ (diakses 21 November 2012)
0 komentar:
Posting Komentar